Polres Purwakarta Ungkap Kasus Tewas Lansia Di Dalam Rumahnya, Seorang Pelaku Berhasil Diamankan

    Polres Purwakarta Ungkap Kasus Tewas Lansia Di Dalam Rumahnya, Seorang Pelaku Berhasil Diamankan

    POLRES PURWAKARTA - Nenek Asiah (82) yang ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di dalam rumahnya, di Kampung Pasirkihiyang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Senin, 6 Mei 2024 lalu, ternyata korban perampokan dan pembunuhaan. 

    Hel tersebut terungkap setelah personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AR (52) warga Kampung Gembong, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 8 Mei 2024.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Adapun, motif pelaku merampok korban karena sedang butuh uang. Pelaku ini memiliki profesi yang tidak tetap atau serabutan. 

    "Motifnya karena desakan ekonomi. Pelaku mengaku butuh uang buat biaya pribadinya, " ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu, 8 Mei 2024.

    Kapolres menjelaskan, pelaku merampok kalung rantai emas dengan liontin bunga yang dipakai oleh korban pada saat itu. 

    Dikatakan Edwar, pelaku sudah berencana membunuh korban untuk menguasai harta korban. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban namun korban tidak ada. 

    "Pas awal pelaku mendatangi rumah korban, akan terapi korban tidak ada dirumah. Selang beberapa lama, pelaku kembali mendatangi rumah korban didapati korban sedang tertidur di ruang tengah rumahnya, " ucap Edwar. 

    Kapolres menjelaskan, saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah sambil membawa sebuah kayu, yang mana sebelumnya kayu tersebut tersimpan di samping rumah korban. 

    "Disaat korban tertidur, pelaku masuk ke rumah korban, kemudian memukul bagian kepala korban dan ke arah tulang rusuk sebelah kanan. Lalu pelaku membekap korban dengan sebuah bantal, " Jelasnya. 

    Setelah korban tewas, kata Edwar, pelaku mengambil perhiasan korban. Kemudian perhiasan emas tersebut dijual ke toko emas yang ada di Kabupaten Purwakarta. 

    Kapolres menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sehelai daster bermotiv batik milik korban, satu stell pakaian milik tersangka, sebatang kayu, dua lembar surat perhiasan emas, sebuah bantal berwarna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 dengan pecahan Rp.100.000, sisa penjualan emas milik korban. Polres Purwakarta, Polrestabes Bandung, Polres Pangandaran,  "Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun, " tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (AD)

    Purwakarta

    Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Polres Purwakarta Gelar Upacara Sertijab...

    Artikel Berikutnya

    Forum Silaturahmi Kamtibmas Polda Jabar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami